PIDIE - Keadilan akhirnya ditegakkan bagi masyarakat Desa Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada M Yusuf, kepala desa setempat, atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya, Rabu (10/09/2025) . Kehidupan M Yusuf, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Peureulak Busu periode 2015-2021, kini harus terbentur jeruji besi akibat penyalahgunaan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, terungkap fakta-fakta mengejutkan. Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka ia harus menjalani hukuman pengganti selama satu bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, beban keuangan terdakwa semakin berat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Ancaman pidana tambahan selama lima bulan penjara menanti jika kewajiban pembayaran ini tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan M Yusuf terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.
Menurut keterangan JPU, Gampong Peureulak Busu menerima suntikan dana desa yang tidak sedikit. Pada tahun 2019, desa ini menerima Rp818, 66 juta, disusul Rp928, 78 juta pada tahun 2020. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan berbagai program vital lainnya. Namun, M Yusuf diduga mencairkan dana tersebut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.
Penyimpangan dalam pengelolaan dana desa ini, sebagaimana terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie, telah merugikan negara sebesar Rp254, 3 juta. Sebagian dari kerugian tersebut, tepatnya Rp130, 6 juta, telah dititipkan kepada penyidik.
Menariknya, baik terdakwa M Yusuf maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Hal ini menandakan akhir dari proses persidangan kasus yang merugikan masyarakat ini. (PERS)

Updates.