Banda Aceh - Nasib tiga individu yang terseret dalam pusaran korupsi pengadaan bahan kimia untuk air bersih Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, akhirnya menemui titik terang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu hingga satu tahun enam bulan kepada mereka, menandai akhir dari persidangan yang penuh dengan pengungkapan fakta.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, didampingi oleh hakim anggota Heri Alfian dan Ani Hartati, dibacakan dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/09/2025).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Ridwan, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro; Abdullah Gade, Kepala Bagian Teknik Perencanaan pada Perumda yang sama; serta Faisal Rahman, selaku Direktur CV Aria, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai penyedia bahan kimia.
Para terdakwa menjalani persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Jalannya persidangan juga turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi beserta rekan-rekannya dari Kejaksaan Negeri Pidie.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ridwan dan terdakwa Faisal Rahman. Sementara itu, terdakwa Abdullah Gade juga menerima vonis pidana penjara selama satu tahun.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan Ridwan dan Faisal Rahman untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan. Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa Abdullah Gade, yang dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara jika tidak terpenuhi.
Menariknya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Faisal Rahman dan terdakwa Ridwan tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Hal ini dikarenakan terdakwa Ridwan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420, 5 juta pada tahap penyidikan, sementara terdakwa Faisal Rahman mengembalikan Rp155 juta.
Namun, terdakwa Abdullah Gade dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213, 8 juta. Uang pengganti ini merupakan sisa dari total uang yang diterimanya dalam perkara ini sebesar Rp411, 4 juta, di mana sebagian sebesar Rp197, 6 juta telah dikembalikan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terungkap dalam persidangan, pengadaan bahan kimia untuk produksi air bersih oleh Perumda Tirta Mon Krueng Baro pada periode 2020-2023, yang menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, ternyata diwarnai dengan praktik penggelembungan harga dan kuantitas bahan kimia yang tidak sesuai kontrak. Keresahan muncul ketika diketahui bahwa perusahaan pelaksana pengadaan tersebut pun tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1, 6 miliar. Fakta mengejutkan lainnya adalah penyitaan uang sebesar lebih dari Rp1, 4 miliar pada saat penyidikan, yang kemudian dititipkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai barang bukti.
Ketua majelis hakim, Jamaluddin, menyoroti pertimbangan memberatkan yang mendasari putusan ini, yakni perbuatan para terdakwa yang telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, pengembalian kerugian negara, serta sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan. (PERS)

Updates.